1. Garis Besar Politik Nasional dan Strategi Nasional
Sistem politik adalah suatu sistem yang memiliki ruang lingkup di bidang politik, meliputi bagian-bagian atau lembaga-lembaga yang berfungsi di bidang politik yang kegiatannya menyamngkut soal-soal politik, yaitu hal-hal yang menyangkut kehidupan kenegaraan cq. pemerintah. Sistem politik meliputi semua kegiatan yang menentukan kebijakan umum (public policies) dan menentukan bagaimana kebijakann itu dilaksanakan.
Dilihat dari pengelompokan yang timbul dari masyarakat, baik berupa lembaga-lembaga kenegaraan maupun kemasyarakatan yang berpengaruh dalam suatu pembuatan kebijaksanaan yang otoritatif dan mengikat masyarakat.
Dilihat dari segi prosesnya, proses politik berarti suatu interaksi (proses saling pengaruh mempengaruhi) antara bentuk struktur lembaa-lembaga dalam masyarakat yang keseluruhannya merupakan struktur politik. Secara fungsional proses politik itu ditanggapi sebagai pengaruh timbal balik antara fungsi input dan output yang disumbangkan oleh semua bentuk-bentuk struktural di atas.
Berdasarkan pengaruh di atas, baik untuk kepentingan umum maupun sebagai kebijaksanaan, pengertian tersebut diintegrasikan dalam memberi pengertian politik nasional. Untuk suatu “kehidupan nasional” yang diinginkan baik yang bersifat ked dalam (nasional) maupun ke luar (internasional), politik nasional merupakann jalan dan cara serta alat yang digunakan dalam pencapaian. Pengertian politik nasional adalah asas haluan, usaha, serta kebijakan tindakan negara tentang pembinaan (perencanaan,pembangunan, pemeliharaan, dan pengendalian), serta penggunaan secara totalitas dari potensi nasional, baik yang potensional maupun yang efektif untuk mencapai tujuan nasional.
Politik nasional menggariskan usaha-usaha untuk mencapai tujuan nasional yang dalam rumusannya dibagi ke dalam tahap-tahap utama, yaitu jangka panjang, jangka menengah,, dan jangka pendek. Politik nasional meliputi antara lain :
a. Politik dalam negeri, yang diarahkan kepada mengangkat, meninggikan, dan memelihara harkat derajat dan potensi rakyat Indonesia menuju bangsa yang bersatu, adil, makmur, dan terhormat.
b. Politik luar negeri, yang bersifat bebas aktif anti imperiaslisme dan anti kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, mengabdi kepada kepentingan nasional dan amanat penderitaan rakyat serta dan diarahkan kepada pembentukan solidaritas antar bangsa Asia-Afrika dan negara-negara non blok.
c. Politik ekonomi, diarahkan kepada peningkatan taraf hidup dan daya kreasi rakyat Indonesia sebesar-besarnya.
d. Politik pertahanan –keamanan,yang bersifat defensif aktif dan diarahkan kepada pengamanan serta perlindungan bangsa dan negara serta usaha-usaha nasional dan penanggulangan berbagai tantangan, ancaman, dan hambatan.
Perjuangan nasional untuk melaksanakan kebijakan nasional tidak hanya memerlukan penggunaan diplomasi dan perang, tetapi jga kekuatan ideologi dan psikologi, kekuatan politik, kekuatan ekonomi, kekuatan pertahanan –keamanan (di dalam perang ataupun di luar perang). Seluruh kekuatan ini menghendaki integrasi, pengaturan, dan penusunan serta penggunaan yang terarah dilandaskan pada pengetrtian strategi dan ruang lingkup. Strategi nasional adalah seni dan ilmu mengembangkan dan menggunakan kekuatan-kekuatan nasional, yaitu ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan (ipoleksosbudhankam) dalam masa damai ataupun masa perang untuk mendukung pencapaian tujuan-tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Dalam rangka nasional, strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai tujuan nasional. Dengan demikian maka strategi nasional sebagai rencana dan pelaksanaan harus dinamis disesuaikan dengan situasi, kondisi, dan kemampuan disamping nilai “seni”.
Sasaran strategi nasional adalah tujuan nasional meliputi sasaran ke dalam dan sasaran ke luar. Sasaran ke dalam mewujudkan identitas dan integrasi nasional, sedangkan sasaran ke luar (1) mendukung pepentingan nasional di dalam negeri; (2) memperjuangkan kedudukan terhormat di dalam pergaulan antar bangsa; (3) mengadakan hubungan internasional lainnya, baik yang bersifat bilateral maupun multilateral. Pola strategi nasional ke dalam dengan jalan persuasi, yaitu dengan jalan mempengaruhi atau mengajak dan membujuk pihak lain agar yakin dengan maksud yang dikemukakan. Strategi nasional ke luar ialah strategi tidak langsung denganpolitik luar negeri yang dilaksanakan secara defensif dan konstruktif.
Sebelum UUD 1945 di amandemen, perumusan politik nasional pada strata tertinggi dalam bentuk GBHN ditetapkan oleh MPR, yang selanjutnya dilaksanakan oleh Presiden Mandataris MPR, yang dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara, yaitu kabinet Presiden, DPA, DPR, BPK, dan MA. Setelah UUD 1945 diamandemen, perumusan politik nasional dirumuskan dan ditetapkan oleh Presiden.
Menurut ketatanegaraan Indonesia yang menjalankan prinsip kabinet presidensial, politik nasional disusun bersama-sama dengan DPR, di mana DPR memberikan saran-saran dan pendapatnya serta meminta keterangan-keterangan yang diperlukan kepada pemerintah. Ini merupakan pronsip pemerintah tidak bertanggung jawab kepada DPR.
Agar strategi nasional berjalan sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh politik nasional, terlebih dahlu harus diadakan pemikiran strategi melaksanakan telaahan strategi dan perkiraan strategi.
Telaahan strategi adalah sutu kajian terhadaplingkungan yang akan berpengaruh kepada strategi yang akan ditempuh. Dalam menelaah lingkungan politik nasional perlu memperhatikan beberapa hal yang menyangkut pembidangan, sasaran, pedoman pelaksanaan, sikap dan pendirian, dan pengendalian perencanaan.
a. Pembdangan politik nasional meliputi ipoleksosbudhankmnas.
b. Sasaran bidang masing-masing ditentukan sehingga tujuann politik nasional dapat dicapai.
c. Pedoman pelaksanaan meliputi usaha pembiayaan, pengadaan, pengembangan, pengarahan sumber-sumber material, tenaga manusia, dan kekuatan in-material; pengerahan usaha dan tindakan di antara sikap umum terhadap pengadaan modal,, sikap dalam hal mengenai hankamnas seperti sistem Hankamrata, memelihara perdamaian dunia dan lain sebagainya dengan menggunakan prinsip-prinsip prioritas dan penentuan periode waktu.
d. Sikap dan pendirian: menggariskan sikap dan pendirian terhadap masalah-masalah nasional maupun internasional.
e. Pengendalian perencanaan dituangkan dalam strategi nasional seperti sikap Indonesia terhadap masalah hankam di Asia Tenggara ataupun perang terbatas/ketegangan yang terjadi di dunia; sikap Indonesia terhadap perkembangann rumah tangga ekonomi nasional dan masalah ekonomi wilayah Asia Tenggara.
2. Sistem Pemerintahan Negara
Sebagai buah dari agenda reformasi nasional tahun 1998, UUD 1945 mengalami perubahan yang dilaksanakan dalam satu rangkaian empat tahap, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Dengan perubahan-perubahan itu,, pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam UUD 1945 mengalami pergeseran dan perubahan mendasar, sehingga mengubah pula corak dan format kelembagaan serta mekanisme hubungan antar lembaga-lembaga negara yang ada. Bahkan ada pula organ negara yang sebelumnya ada dihapuskan dari ketentuan UUD 1945. Dewan Pertimbangan Agung yang sebelumnya diatur dalam Bab VI Pasal 16 ditiadakan dari naskah UUD 1945. Disamping itu ada pula organ negara yang sebelumnya tidak ada, seperti Mahkamah Konstitusi, diatur dalam Bab IX Pasal 24 dan 24C serta menurut ketentuan pasal III Aturan Peralihan (Supriatnoko, 2006).
Amandemen UUD 1945 menghasilkan pergeseran, perubahan, dan penambahan pasal-pasal. Semula UUD 1945 terdiri atas 16 Bab, 37 Pasal, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan berubah menjadi 20 Bab, 37 Pasal, 3 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Pasal Aturan Tambahan. Tujuh kunci pokok sistem pemerinyahan negara menurut penjelasan tidak lagi merupakan dasar yuridis, ikut mengalami perubahan, namun masih relevan dan penting dalam pembahasan Batang Tubuh UUD 1945. Ketujuh Kunci Pokok tersebut adalah :
a. Indonesia ialah Negara Berdasar atas Hukum.
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rachstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka Machstaat), ini berarti bahwa negara – termasuk di dalamnya pemerintahan dan lembaga-lembaga negara lainnya – dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Yang dimaksud dengan negara hukum bukan hanya negara berdasarkan hikum dalam arti formal, yaitu sebagai penjaga atau alat dalam menindak segala bentuk ketidakadilan, melainkan negara berdasarkan hukum dalam arti material, yaitu alat dalam menciptakan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ciri-ciri negara berdasarkan hukum dalam arti material :
(1) adanya pembagian kekuasaan dalam negara – Pasal 2 ayat (1), 4, 5, 19, 20, 23E, dan 24 A – C;
(2) diakuinya hak asasi manusia dan dituangkan dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan – Pasal 27 ayat (2), 28, 28A – 28J, 29 ayat (2) dan 31 ayat (1);
(3) adanya dasar hukum bagi kekuasaan pemerintahan (asas legalitas) – Pasal 1 Ayat(3);
(4) adanya peradilan yang bebas dan merdeka serta tidak memihak – Pasal 24;
(5) semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan pemerintahan, wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan denga tidak ada kecualinya – Pasal 27 ayat(1);
(6) setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan – Pasal 27 ayat (2);
(7) Pemerintah berkewajiban memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan rakyat Indonesia – Pasal 28D, 31, 33, 34.
b. Sistem Konstitusional
Pemerintahan berdasarkan sistem konstitusional, tidak bersifat absolutisme. Pernyataan itu menunjukkan bahwa pemerintahan dijalankan menurut sistem konstitusional. Dalam sistem ini penggunaan kekuasaan secara sah oleh aparatur negara dibatasi secara formal berdasarkan UUD 1945. Oleh karena itu kekuasaan aparatur negara dan pemerinyahan harus bersumber pada UUD 1945 atau undang-undang yang menyelenggarakan UUD 1945.